Thursday, June 6, 2013

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai Di Indonesia, setiap transaksi pembelian dan penjualan barang dagangan akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10%. Pajak yang muncul akibat penjualan barang akan dikenakan kepada konsumen, pajak pertambahan nilai yang dikenakan kepada konsumen disebut PPN-keluaran. Sebaliknya, pajak yang terjadi akibat membeli barang dagangan disebut PPN-masukan.


0 komentar:

Post a Comment

 
Copyright © . Arti Istilah dan Makna Kata - Posts · Comments
Theme Template by BTDesigner · Powered by Blogger